Kamis, 02 Januari 2014

Pencemaran Udara

a. Pengertian Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global. b. Penyebab Pencemaran udara disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: 1. Faktor alam (internal), yang bersumber dari aktivitas alam Contoh : - abu yang dikeluarkan akibat letusan gunung berapi - gas-gas vulkanik - debu yang beterbangan di udara akibat tiupan angin - bau yang tidak enak akibat proses pembusukan sampah organik 2. Faktor manusia (eksternal), yang bersumber dari hasil aktivitas manusia Contoh : - hasil pembakaran bahan-bahan fosil dari kendaraan bermotor - bahan-bahan buangan dari kegiatan pabrik industri yang memakai zat kimia organik dan anorganik - pemakaian zat-zat kimia yang disemprotkan ke udara - pembakaran sampah rumah tangga - pembakaran hutan c. Dampak berikut beberapa dampak dari pencemaran udara, antara lain : - Penipisan Ozon - Pemanasan Global ( Global Warming ) - Penyakit pernapasan, misalnya : jantung, paru-paru dan tenggorokan - Terganggunya fungsi reproduksi - Stres dan penurunan tingkat produktivitas - Kesehatan dan penurunan kemampuan mental anak-anak - Penurunan tingkat kecerdasan (IQ) anak-anak. d. Penanggulangannya Beberapa usaha yang dapat dilakukan untuk menanggulangi pencemaran udara antara lain : 1. Membatasi penggunaan CFC dalam kehidupan sehari-hari 2. Mendaur ulang freon dari mobil yang ber AC 3. Melakukan larangan kepada petani-petani, pengusaha-pengusaha perkebunan melakukan pemakaran pada lahan pertanian yang akan mereka usahakan 4. Melakukan tindakan penghijauan, terutama di daerah industri dan perkotaan 5. Gas-gas buangan industri sebelum dilepaskan/dibuang ke udara, terlebih dahulu harus dinetralkan 6. Mengurangi penggunaan minyak bumi sebagai bahan bakar dan menggantikannya dengan energi lain yang telah menimbulkan pencemaran, seperti energi panas matahari (tenaga surya), tenaga air (hidroelektrik), tenaga angin, tenaga panas bumi dan sebagainya. 7. Menempatkan daerah kawasan industri jauh dari pemukiman pada penduduk 8. Menciptakan mesin dan kendaraan bermotor yang hemar energi dan kecil efek pencemarannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar